QURBAN DALAM PERSPEKTIF PANCASILA
PAPER
Diajukan Sebagai Tugas Mata Kuliah
Pendidikan Pancasila
Dosen Pengampu:
Khoirul Anam, MSI.
SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Disusun Oleh :
Ahmad Rosyid
Mustaghfirin (14420107)
JURUSAN PENDIDIKAN BAHASA ARAB
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI SUNAN KALIJAGA
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kepada Allah Yang Maha
Esa atas selesainya tugas mata kuliah paper pendidikan pancasila mengenai
“Qurban dalam Perspektif Pancasila”. Semoga bermanfaat untuk bidang keilmuan
kita. Amin.
Dalam penulisan makalah
ini penulis merasa masih banyak kekurangan baik dalam teknis penulisan maupun
materi, mengingat kemampuan yang penulis miliki. Serta penulis mengucapkan
banyak terima kasih untuk pihak-pihak yang telah membantu. Semoga Allah
memberikan imbalan yang setimpal kepada mereka yang telah memberikan bantuan
baik secara langsung maupun tidak langsung. Amin Yaa Rabbal ‘Alamiin.
Yogyakarta, 17 Oktober
2014
Penyusun
Ahmad Rosyid Mustaghfirin
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ........................................................................................... i
Daftar Isi ...................................................................................................... ii
BAB 1 - PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ...................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah ................................................................................. 3
C. Tujuan .................................................................................................. 3
BAB II – PEMBAHASAN
a. Pengertian Qurban .................................................................................. 4
b. Hukum Qurban........................................................................................ 6
1. Ibadah Qurban dalam Pandangan
...... Sila Ketuhanan Yang Maha
Esa............................................................. .
6
2.... Ibadah Qurban dalam
Pandangan Sila Kemanusiaan yang Adil dan
...... Beradab................................................................................................... 8
3.... Ibadah Qurban dalam
Pandangan Sila Persatuan Indonesia................... 9
4.... Ibadah Qurban dalam
Pandangan Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh
...... Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan.................. 11
5.... Ibadah Qurban dalam
Pandangan Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh
...... Rakyat Indonesia.................................................................................... 12
BAB III – PENUTUP
A. Kesimpulan........................................................................................... 15
B. Saran..................................................................................................... 15
Daftar Pustaka ............................................................................................ 16
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Islam merupakan agama suci yang dibawa oleh
Nabi Muhammad SAW untuk menauhidkan Allah dan sebagai penyempurna akhlak
manusia. Akidah islam yang termuat dalam kalimat “laa ilaaha illallah”
merupakan penauhidan Allah sebagai Tuhan yang Maha Esa (satu), hanya Dialah
pemilik seluruh alam dan seisinya. Selain akidah, islam juga mengajarkan
tentang akhlak, yaitu sifat yang tertanam dalam jiwa manusia, sehingga dia akan
muncul secara spontan bilamana diperlukan, tanpa memerlukan pemikiran atau
pertimbangan lebih dahulu, serta tidak memerlukan dorongan dari luar.
Sifat ini berupa hablun minallah (hubungan antara manusia kepada Allah)
dan juga hablun minannas (hubungan manusia kepada sesama).
Akidah serta akhlak dalam islam diatur dengan
al-qur’an dan hadits. pada dasarnya, Tuhan (Allah) adalah sebagai pemberi hukum
atau aturan yang harus ditaati. Ia tidak memaksakan manusia untuk menaatinya.
Manusia diciptakan sebagai pelaku yang bebas, maka manusia dapat memilih untuk
menerima atau menolak perintah-perintahnya. Tetapi jakalau manusia mau hidup
seperti seharusnya, manusia harus mengikuti hukum-hukum dan aturan Tuhan.
Dengan al-qur’an dan hadits inilah hukum dan aturan Allah ditetapkan untuk
manusia agar mencapai kebahagiaan.
Pada karya tulis ini yang akan dibahas adalah
suatu perbuatan yang termasuk dalam akhlak, yaitu amalan (perbuatan) manusia.
Perbuatan manusia bisa berupa perbuatan yang berhubungan dengan Allah, seperti
sholat, dan bisa berupa perbuatan yang berhubungan dengan sesama manusia,
seperti muamalah. Dan ada juga perbuatan manusia itu mencakup antara keduanya,
yaitu hablun minallah dan hablun minannas, salah satu contohnya adalah ibadah
qurban. Ibadah qurban inilah yang pada kesempatan kali ini akan dibahas oleh penulis.
Ibadah qurban yang akan dibahas oleh penulis
adalah dikaitkan dengan nilai-nilai pancasila. Karena kita adalah muslim yang
berdomisili di negara yang berlandaskan pancasila, yaitu negara indonesia. Pancasila
yang dirumuskan dan ditetapkan oleh para founding father sebagai dasaar
negara sekaligus sebagai paradigma (sudut pandang) dalam bernegara telah
mencakup nilai-nilai luhur yang mengandung unsur ketuhanan dan kemanusiaan
serta memiliki esensi ajaran agama islam. Kelima sila dalam pancasila bukan terpisah-pisah
dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.
Sehingga pancasila memiliki satu tujuan yaitu menciptakan masyarakat yang
berkepribadian luhur.
Karena negara kita berdasarkan pancasila,
maka ibadah qurban yang setiap tanggal 10 Dzulhijjah dirayakan oleh pemeluk
agama islam akan kita bahas dengan nilai-nilai pancasila. Yaitu mulai dari sila
Ketuhanan Yang Maha Esa, keamanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Sehingga terlihat mana pelaksanaan ibadah qurban yang sesuai dengan
nilai-nilai islam yang terkandung dalam pancasila dan mana yang tidak sesuai
dengan nilai-nilai tersebut.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang yang
dipaparkan di atas, maka dapat ditarik rumusan masalah, yaitu:
1. Bagaimana ibadah qurban dalam
pandangan sila Ketuhanan Yang Maha Esa?
2. Bagaimana ibadah qurban dalam
pandangan sila Kemanusiaan yang adil dan beradab?
3. Bagaimana ibadah qurban dalam pandangan
sila Persatuan Indonesia?
4. Bagaimana ibadah qurban dalam
pandangan sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan?
5. Bagaimana ibadah qurban dalam
pandangan sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?
C. TUJUAN
Tujuan dari pembahasan
permasalahan di atas adalah sebagai berikut:
1. Memahami ibadah qurban dalam
pandangan sila Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Memahami ibadah qurban dalam
pandangan sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Memahami ibadah qurban dalam
pandangan sila Persatuan Indonesia
4. Memahami ibadah qurban dalam
pandangan sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
5. Memahami ibadah qurban dalam
pandangan sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
Sebelum masuk ke pembahasan,
penulis ingin memaparkan terlebih dahulu tentang pengertian dan hukum qurban.
a. Pengertian
Qurban
Qurban merupakan amalan muslim
yang esensinya memiliki dua hubungan sekaligus, yaitu hubungan dengan Allah dan
dengan sesama manusia. Qurban sendiri artinya binatang ternak yang disembelih
pada harihari Idul Adha untuk menyemarakkan hari raya dalam rangka mendekatkan
diri kepada Allah.
Berqurban merupakan salah satu syiar islam yang disyariatkan berdasarkan dalil
al-qur’an, sunnah Rasulullah, dan ijma’ (kesepakatan hukum) kaum muslimin.
Berikut adalah ayat-ayat yang
menerangkan tentang qurban,
Èe@|Ásù y7În/tÏ9 öptùU$#ur ÇËÈ
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah”
(Q.S. Al-Kautsar: 2)
ö@è% ¨bÎ) ÎAx|¹ Å5Ý¡èSur y$uøtxCur ÎA$yJtBur ¬! Éb>u tûüÏHs>»yèø9$# ÇÊÏËÈ
“Katakanlah: Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan
matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam”, (Q.S. Al-An’am: 162).
Èe@à6Ï9ur 7p¨Bé& $oYù=yèy_ %Z3|¡YtB (#rãä.õuÏj9 zNó$# «!$# 4n?tã $tB Nßgs%yu .`ÏiB ÏpyJÎgt/ ÉO»yè÷RF{$# 3 ö/ä3ßg»s9Î*sù ×m»s9Î) ÓÏnºur ÿ¼ã&s#sù (#qßJÎ=ór& 3 ÎÅe³o0ur tûüÏGÎ6÷ßJø9$# ÇÌÍÈ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan
(kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah
direzkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena
itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada
orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),”
(Q.S. Al-Hajj: 34).
Makna nusuk dalam ayat di
atas adalah menyembelih hewan, demikian penjelasan dari Said bin Jubair. Ada
pula yang menyatakan bahwa makna nusuk adalah semua bentuk ibadah, salah
satunya adalah menyembelih hewan. Pendapat ini bersifat lebih luas.
Dan dasar dari
Sunnahnya adalah sebagai berikut, Dari Uqbah bin ‘Amir , sesungguhnya Nabi membagikan hewan qurban kepada
para sahabat nya. Ternyata Uqbah bin ‘Amr mendapat bagian ternak yang masih
kecil, belum dewasa (jadzah).Maka ia berkata, “Wahai Rasulullah, saya mendapat
bagian berupa jadz-ah?” Rasulullah bersabda, “Berqurbanlah dengannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Karena di dalam al-qur’an dan as-sunnah diterangkan
tentang qurban, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa qubar disyariatkan untuk
muslim. Karena pada dasarnya suatu perintah itu menunjukkan kepada kewajiban
selama tidak ada dalil yang membatalkan kewajibannya. Namun, kewajiban qurban disini
dibatasi hanya bagi yang mampu.
b.
Hukum Qurban
Tentang hukum Qurban, terdapat
perbedaan pendapat. Mayoritas ulama berpendapat bahwa qurban itu hukumnya sunnah
muakkad. Ini adalah pendapat madzhab Syafi’i, Malik dan Ahmad, serta
merupakan pendapat yang masyhur dari Imam Malik dan Imam Ahmad. Pendapat yang
lain menyatakan bahwa berqurban itu hukumnya wajib. Ini adalah pendapat madzhab
Abu Hanifah dan salah satu dari dua riwayat dari Imam Ahmad. Pendapat ini
dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, beliau berkata, “Ini merupakan satu
dari dua pendapat dalam mazhab Malik atau bahkan merupakan pendapat yang lebih
dikenal pada madzhab Imam Malik.”
Setelah mengetahui pengertian dari
qurban serta hukumnya, penulis akan membahas permasalahan yang telah dirumuskan
di awal.
1.
Ibadah Qurban Dalam Pandangan Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini memberikan
pelajaran bagi seluruh rakyat Indonesia bahwa sebagai makhluk, maka manusia
Indonesia berkewajiban untuk percaya dan beribadah kepada Tuhan sesuai dengan
agaa dan kepercayaannya masing-masing.
Namun, pada dasarnya sila pertama ini menunjukkan makna islam, karena disitu
memuat kata Esa. Hanya ada satu Tuhan yang hak dan wajib disembah, yaitu Allah.
sesuai dengan tauhid islam dalam lafal laa ilaaha illallahu yang artinya
tiada tuhan kecuali Allah.
Ibadah qurban merupakan wujud
implementasi atau realisasi dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Kita yang
beragama islam harus merealisasikan keimanan kita dengan perbuatan, salah
satunya adalah dengan qurban. Namun ibadah qurban ini hanya diperuntukkan bagi
muslim yang sudah mampu. Karena agama islam tidak pernah memberatkan pemelukna.
Seperti termaktub dalam ayat berikut ini,
w ß#Ïk=s3ã ª!$# $²¡øÿtR wÎ) $ygyèóãr 4
“Allah
tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”, (Q.S.
Al-Baqarah: 286).
Pada masa sekarang ini, banyak
penyalah gunaan ibadah qurban. Tidak jarang orang sekarang berqurbuan tujuannya
hanya ingin dipandang wah oleh orang lain, tidak karena ingin mendekatkan diri
dan mendapatkan ridlo Allah. Unsur riya inilah yang menodai amalannya, sehingga
apa yang telah diperbuat itu hanyalah sia-sia. Dan fenomena ini lebih banyak
terjadi di daerah perkotaan, karena persaingan hidup. Sedangkan di daerah
pedesaan, fenomena semacam ini sangat minim terjadinya. Karena pada kenytaannya
di desa tidak setiap tahun orang berqurban. Mereka akan berqurban jika telah
mampu untuk membeli hewan qurban, dan itupun langsung diserahkan (dalam istilah
jawa dipasrahkan) kepada pengasuh masjid maupun musholla. Berbeda dengan di
daerah perkotaan, orang-orang setiap tahunnya berqurban dan disembelih di rumah
masing-masing, bukan diserahkan ke pengurus masjid atau musholla. Kita sendiri
tidak tahu apa niat awal dari mereka. Namun, yang orang-orang kota lakukan
terlihat seperti persaingan hidup, tidak mau kalah dengan yang lain. Hanya
Allah yang mengetahui niatan dari seseorang.
Jika ibadah qurban digunakan
sebagai persaingan hidup dan ingin dipandang wah oleh orang lain, tentu ini
telah menyalahi sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena nilai dari sila pertama
ini adalah sesuatu apapun itu harus digantungkan atas nama Tuhan (Allah)
sebagai wujud keimanan kita. Ketika seseorag telah mampu memegang nilai sila
pertama ini, maka setiap akan melakukan suatu perbuatan dia akan menata niatnya
ikhlas hanya karena Allah. Sehingga perbuatannya tidak menyalahi sila pertama,
dan perbuatan tersebut bermanfaat untuk dirinya.
2. Ibadah
Qurban Dalam Pandangan Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Sila kemanusiaan yang adil dan
beradab berhubungan erat dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Kerena sila kedua
ini merupakan realisasi dari sila pertama. Ketika kita telah meyakini (iman)
kepada suatu kepercayaan atau agama, maka realisasinya adalah berbudi luhur.
Dalam sila kedua ini deterangkan dengan keadilan dan berbudi baik.
Sila kedua ini mengandung unsur
hablun minannas, yaitu hubungan antar sesama manusia. Dalam melakukan hubungan
antara manusia dengan manusia lain, masyarakt, bangsa dan negara mempunyai hak
dan kewajiban yang harus ditaatinya. Hak dan kewajiban harus dilakukan secara
seimbang sehingga tidak merugika manusa, masyarakat, bangsa dan negara. Karena
keadilan mempunyai arti bahwa kepada setiap orang diberikan apa yang telah
menjadi haknya, maka hak-hak yang telah dimiliki ole manusia harus dihorati dan
diselenggarakan oleh pemerintah maupun manusia yang lain.
Dalam islam, keadilan sila kedua
ini dijelaskan dalam ayat berikut,
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#qçRqä. úüÏBº§qs% ¬! uä!#ypkà ÅÝó¡É)ø9$$Î/ ( wur öNà6¨ZtBÌôft ãb$t«oYx© BQöqs% #n?tã wr& (#qä9Ï÷ès? 4 (#qä9Ïôã$# uqèd Ü>tø%r& 3uqø)G=Ï9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 cÎ) ©!$# 7Î6yz $yJÎ/ cqè=yJ÷ès? ÇÑÈ
“Hai
orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan
(kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali
kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil.
Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah
kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”,
(Q.S. Al-Maidah: 8).
Dalam kaitannya dengan ibadah
qurban, seseorang yang disebut beradab adalah orang yang sudah mampu
melaksanakan qurban kemudian dia mewujudkan kemampuan itu dengan berqurban. Dan
sebalinya, jika orang yang sudah mampu berkurban tetapi tidak melaksanakan
kurban, maka dia bukanlah orang yang beradab. Beradab disini adalah mematuhi
aturan yang telah ditentukan oleh Allah. Dalam aspek keadilan, orang yang telah
mampu itu mempunyai kewajiban, dan orang yang tidak mampu itu mempunyai hak.
Ketika kewajiban tidak dilaksanakan, maka hak tidak terpenuhi, dan akhirnya
tidak ada keadilan.
Fenomena orang yang tidak mau
berkurban padahal dirinya sudah mampu, tidak sesuai dengan sila kemanusiaan
yang adil dan beradab. Untuk mempererat hubungan ukhuwah, sudah seaharusnya
sila kedua ini dipegang. Antara hak dan kewajiban harus ada tindakan realnya,
sehingga keadilan tetap terjaga dengan adab yang baik.
3.
Ibadah Qurban Dalam Pandangan Sila
Persatuan Indonesia
Pancasila adalah suatu kesatuan
yang bertingkat (hierarkhis) dan berbentuk piramidal. Hal ini berart bahwa
sila-sila yang di awal melandasi dan menjiwai sila-sila berikutnya, adapun
sila-sila Pancasila meupakan suatu kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisahkan.
konsekuensinya sila Persatuan Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan
Yang Maha Esa dan sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, demikian
pula sila Persatuan Indonesia mendasari dan menjiwai sila Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata/perwakiln, dan
sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian sila
“Persatuan Indonesia” adalah Berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang
adil dan beradab, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
ermusyawaratan/perwakilan, berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila ketiga ini bagi kita yang
beragama muslim adalah untuk mempererat ukhuwah islamiyah. Berhubungan dengan
sila kedua, seseorang yang beradab adalah menjunjung tinggi persatuan, saling
menghormati, tidak saling mengejek. Menghormati dan melaksanakan kewajiban
untuk memenuhi hak adalah salah satu usaha untuk mengukuhkan persatuan. Yang
dijelaskan dalam ayat,
(#qßJÅÁtGôã$#ur È@ö7pt¿2 «!$# $YèÏJy_ wur (#qè%§xÿs? ÇÊÉÌÈ...
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali
(agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai”, (Q.S. Ali Imran: 103).
Ibadah qurban merupakan salah satu
cara untuk menegakkan persatuan atau ukhuwah islamiyah. Karena di dalamnya
mengandung perbuatan sosial yang mulia. Pembagian daging qurban kepada kaum
duafa, bisa mempererat tali persaudaraan yang renggang.
Persatuan ini juga terlihat dari pengurusan hewan qurban yang dilakukan dengan
bersama-sama. Sehingga daging kurban bisa lebih cepat untuk dibagikan kepada
yang membutuhkan. Inilah cerminan dari sila Persatuan Indonesia. karena inti
atau nilai dari sila ketiga ini adalah membentuk persatuan walaupun berbeda
golongan.
4.
Ibadah Qurban Dalam Pandangan Sila
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
Sesuai dengan sifat persatuan dan
kesatuan Pancasila, maka sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, senantiasa merupakan suatu
kesatuan dengan sila-sila yang lainnya. Sesuai dengan susunan isi, arti
sila-sila Pncasila, maka sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, didasari dan dijiwai oleh
ketiga sila yang lainnya yang mendahuluinya, yaitu sila Ketuhanan Yang Maha
Esa, sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, dan Persatuan Indonesia.
Berbeda dengan sila pertama dan
kedua, sila “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan”, juga seperti sila ketiga “Persatuan Indonesia”
tidak meliputi hidup manusia secara menyeluruh, akan tetapi hanya menyangkut
sebagian lingkungan hidup manusia yaitu hidup bersama di dalam masyarakat dan
negara Indonesia. Namun demikian, walaupun sila keempat dan ketiga menyangkut
masalah hidup lahir namun karena telah didasari dan dijiwai nilai-nilai
kemanusiaan (yang bersifat kerohanian), maka sila keempat inipun juga
terkandung di dalamnya nilai-nilai dan asas-asas hidup kerohanian.
Di dalam al-qur’an, musyawarah
dijelaskan dalam surat as-Syuuraa ayat 38,
tûïÏ%©!$#ur (#qç/$yftGó$# öNÍkÍh5tÏ9 (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# öNèdãøBr&ur 3uqä© öNæhuZ÷t/ $£JÏBur öNßg»uZø%yu tbqà)ÏÿZã ÇÌÑÈ
“Dan
(bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan
shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan
mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka”,
(Q.S. As-Syuuraa: 38).
Di sini jelas diperintahkan bahwa
untuk memutuskan suat perkara harus berdasarkan musyawarah mufakat. Inilah yang
dikandung dari sila keempat. Semua sila Pancasila pada dasarnya adalah
mengandung ajaran tentang islam.
Dalam pelaksanaan ibadah qurban,
sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan juga menjadi pegangan. Contoh realnya adalah dalam
pelaksanaan qurban biasanya dibentuk terlebih dahulu kepanitian yang bertugas
mengurus qurban. Sehingga pelaksanaan qurban itu bisa berjalan dengan lancar.
Kepanitiaan inilah yang dimaksud dengan permusyawaratan/perwakilan. Intinya,
setiap urusan apapun itu harus diselesaikan dengan permusyawaratan/perwakilan.
5.
Ibadah Qurban Dalam Pandangan Sila
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Berdasarkan rumusan persatuan dan
kesatuan sila-sila Pancasila, maka sila kelima yaitu “Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia” senantiasa merupakan suatu kesatuan dengan sila-sila
yang mendahuluinya. Dan sila kelima ini dijiwai oleh sila-sila sebelumnya. Oleh
karena itu dalam pelaksanaannya sila kelima ini tidak dapat dilaksanakan
terpisah dengan sila-sila yang lainnya. Sila kelima adalah merupakan unsur dari
Pancasila.
Bila dibandingkan dengan sila-sila
yang lainnya maka sila kelima memiliki kekhususan dan keistimewaan dalam
perumusannya yaitu didahului dengan kata-kata “...untuk mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini mengandung arti bahwa keempat
sila yang lainnya bertujuan untuk mewujudkan suatu tujuan sebagaimana tercantu
dalam sila kelima, atau dengan kata lain sila kelima merupakan suatu tujuan
bagi keempat sila lainnya.
Seperti sila kedua, ayat yang
menjelaskan tentang keadilan sosial adalah surah al-Maidah ayat 8, yang
berbunyi
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#qçRqä. úüÏBº§qs% ¬! uä!#ypkà ÅÝó¡É)ø9$$Î/ ( wur öNà6¨ZtBÌôft ãb$t«oYx© BQöqs% #n?tã wr& (#qä9Ï÷ès? 4 (#qä9Ïôã$# uqèd Ü>tø%r& 3uqø)G=Ï9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 cÎ) ©!$# 7Î6yz $yJÎ/ cqè=yJ÷ès? ÇÑÈ
“Hai
orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan
(kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali
kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil.
Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah
kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”,
(Q.S. Al-Maidah: 8).
Ibadah qurban pada dasarnya
mengandung sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Di sini yang
digaris bawahi adalah kalimat “Keadilan sosial”. Ibadah qurban sudah pasti
memiliki jiwa sosial yang tinggi. Karena disitu ada pembagian qurban kepada
kaum duafa. Seperti yang dijelaskan pada hadits riwayat Imam Muslim
“Makanlah daging hewan qurban,
simpanlah dan bersedekahlah!” (HR.Muslim).
Perintah untuk bersedekah inilah
yang mengandung unsur sosial atau hablun minannas. Daging qurbanyang
disedekahkan kepada kaum yang membutuhkan guna memenuhi hak mereka akan
mewujudkan keadilan sosial, semuanya sama rata. Jika sila kelima merupakan
tujuan dari pancasila, maka qurban pun demikian. Qurban yang pada awalnya
didasarai dari keyakinan, diwujudkan dengan sikap nyata, yaitu melaksanakan
qurban untuk membentuk ukhuwah islamiyah atau persatuan yang ditangani oleh
badan permusyawaratan/perwakilan. Kemudian daging yang disedekahkan itu
mengandung unsur sosial yang tinggi, sehingga semua orang bisa merasakan
nikmatnya daging. Keadaan sama rata atau sama merasakan inilah yang dimaksud
dengan keadilan sosial dalam qurban.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Ibadah qurban merupakan ibadah
yang mengandung unsur akidah dan sekaligus akhlak. Maksudnya adalah ibadah
qurban ditujukan untuk mendekatakan diri kepada Allah melalui jalan
menyedekahkan daging qurban. Sehingga terjalin hubungan hablun minallah dan
hablun minannas dalam satu amalan.
Ibadah qurban sangat erat
kaitannya dengan Pancasila dan sekaligus berpegang keapada nilai-nilai dalam
sila-sila Pancasila. Ibadah qurban lahir karena keimanan atau kepercayaan
kepada sila Ketuhan Yang Maha Esa. Kemudian keimanan itu direalisasikan melalui
mengurbankan hewan qurban yang dalam hal ini mengandung sila Kemanusiaan yang
adil dan beradab. Ibadah qurban dapat mempererat tali persatuan karena unsur
sosialnya, hal ini mengandung nilai sila Persatuan Indonesia. Dalam
pelaksanaannya, qurban diwakilkan kepada badan permusyawaratan/perwakilan yang
dalam hal ini adalah paniti qurban. Kepanitian ini mencerminkan nilai sila
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Dan tujuan dari ibadah qurban adalah mendekatkan diri kepada Allah melalui
jalan mewujudkan keadilan sosial dari penyedekahan daging kurban. Seperti
tujuan dalam Pancasila yaitu untuk mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
B. SARAN
Dalam penulisan makalah ini sudah pasti di
dalamnya terdapat kekurangan. Oleh karena itu Demi mengembangkan karya tulis
ini, penulis sangat membutuhkan kritik beserta saran yang membangun. Agar
penulis selalu termotivasi untuk melanjutkan telaahnya terhadap bidang
keilmuan.
DAFTAR PUSTAKA
Anam, Khoirul, Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan (untuk perguruan tinggi), Yogyakarta: Inti
Media, 2011.
Ilyas, Yunahar, Kuliah Akhlaq, Yogyakarta:
Pustaka Pelajar Offset, 2012.
Kaelan, dan Achmad Zubaidi, Pendidikan
Kewarganegaraan (untuk perguruan tinggi), Yogyakarta: Paradigma, 2010.
Kaelan, Filsafat Pancasila,
Yogyakarta: Paradigma, 2002.
Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi
SAW, Yogyakarta: Media Hidayah, 2003.
Qur’an Word 2007.
Rachels, James, Filsafat Moral,
Yogyakarta: Kanisius, 2013.
Zamroni, Anang, dan Suratno, Fikih,
Jakarta: Kementerian Agama RI,____.
Yang dimaksud berkurban di sini
ialah menyembelih hewan Qurban dan mensyukuri nikmat Allah.